2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan Di Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan Di Perkara Pidana Hukum pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Di Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan sebagaimana telah diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan jo Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024).

Di pertimbangannya, JPU Mengkaji hal-hal memberatkan dan meringankan Bagi dua mantan anak buah SYL. Bagi terdakwa Hatta, JPU membeberkan tiga hal memberatkan.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak beterus terang atau berbelit-belit Di Memberi keterangan, terdakwa telah mencederai kepercayaan Komunitas, terdakwa tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyuapan,” terang JPU.

Sambil hal meringankan, JPU menyampaikan bahwa Hatta Disorot tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya. Sedangkan hal memberatkan, JPU menilai Kasdi Subagyono merusak kepercayaan Komunitas Di lembaga Bangsa pemerintah.

Setelahnya Itu, Kasdi juga Disorot tidak mendukung Inisiatif pemerintah Di pemberantasan tindak pidana Penyuapan. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil,” tandasnya.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan Keinginan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Perkara Pidana Hukum dugaan tindak pidana Penyuapan Yang Terkait Bersama pemerasan dan gratifikasi Hingga lingkungan Kementan.

JPU meyakini SYL melakukan perbuatan lancung bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Mantan Anak Buah Syahrul Yasin Limpo Dituntut 6 Tahun Penjara