KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Sebagai Laporkan Harta Kekayaan

KPK Berencana menyurati wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden (wamen) Mutakhir Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK

JAKARTAKomisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Berencana menyurati wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden (wamen) Mutakhir Sebagai segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Hal itu Sesudah Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Mutakhir Di Kamis (18/7/2024).

“KPK Untuk waktu Didekat Berencana mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengingatkan, penyelenggara Mutakhir mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Sebagai melaporkan jumlah kekayaan mereka.

“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Negeri yang Mutakhir pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.

Sebelumnya Itu, Kepala Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Presiden Pembantu Presiden Mutakhir. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Agrikultur, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Asing, Yuliot.

Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Dari Kepala Negara Joko Widodo.

“Saya berjanji, bahwa saya Berencana setia kepada Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 serta Berencana menjalankan segala peraturan perundang-undangan Didalam setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Negeri,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Mutakhir Sebagai Laporkan Harta Kekayaan