Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Hingga Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Tak Perlu SIM Internasional


Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana diakui Hingga Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak perlu lagi membawa SIM Internasional Sebagai mengemudikan kendaraan Hingga Negeri-Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara.

Dikutip Di akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Berencana diakui dan bisa digunakan Hingga Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.

“Di Keputusan ini, warga yang berkendara Hingga Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan Memiliki SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.

Pengakuan SIM Indonesia Hingga Asosiasinegara-Negaraasiatenggara ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang sudah ditetapkan bakal diberlakukan Ke 1 Juni 2025.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Di dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Walau masih tahun Di, Yusri mengatakan penerapan NIK Di Sebab Itu nomor SIM Berencana dilakukan mulai Juli 2024.

Peralihan ini Berencana dimulai Di para pemohon SIM Mutakhir, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Berencana Merasakan format Mutakhir Pada perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.

“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun Hingga Di. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai Keputusan format yang terbaru. Di Sebab Itu kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.

[Gambas:Twitter]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Mulai 1 Juni 2025 Nyetir Hingga Negeri Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Tak Perlu SIM Internasional