Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar Berkata bahwa lima Dugaan Pelaku Terbaru Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Berkata bahwa lima Dugaan Pelaku Terbaru Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam dipasangi gelang detektor. Gelang detektor itu dipasang lantaran lima Dugaan Pelaku itu berstatus tahanan kota. LE, DT, SJ, JT, dan HKT tidak ditahan lantaran faktor Kesejaganan.

“Iya lima Dugaan Pelaku Bersama tahanan kota dipasangi atau dilekati Bersama gelang alat detector,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Kejagung Sebelumnya menetapkan tujuh Dugaan Pelaku Terbaru Di Perkara Hukum Hukum dugaan Kejahatan Keuangan tata kelola Barang Dagangan emas periode tahun 2010-2022. Agar, total Sambil ada 13 Dugaan Pelaku Di Perkara Hukum Hukum tersebut.

“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Regu penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai Dugaan Pelaku,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh Dugaan Pelaku Terbaru itu merupakan pelanggan jasa Pabrik Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk. Mereka Antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

Berdasarkan alat bukti, ketujuh orang ini diduga kuat sengaja berkerjasama Bersama General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan Dugaan Pelaku Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik Di periode 2010 hingga 2021.

“Masing-masing selaku pelanggan jasa Pabrik UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan Bersama Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan Sebelumnya Untuk menyalahgunakan jasa Pabrik yang diselenggarakan Dari UBPPLM,” sebutnya.

Di Perkara Hukum Hukum ini, mereka dipersangkakan Bersama Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kejahatan Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) Hingga-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang Dugaan Pelaku yang merupakan Mantan GM UBPPL PT Antam Tbk. Rinciannya, TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.

Sampai Sekarang, Kejagung juga sudah menyita aset enam Dugaan Pelaku tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Pasangi 5 Tahanan Kota Dugaan Pelaku Perkara Hukum Hukum Kejahatan Keuangan Emas Antam 109 Ton Gelang Detektor