Lembaga Legis Latif Minta Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Demurrage Perdagangan Masuk Negeri Beras Rp8,5 Triliun Dihukum Berat

Komisi III Lembaga Legis Latif meminta aparat penegak hukum terutama KPK bertindak cepat apabila Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras Bersama kerugian Rp8,5 triliun terbukti. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Anggota Komisi III Lembaga Legis Latif Santoso meminta aparat penegak hukum Sebagai bertindak cepat apabila Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras Bersama kerugian Rp8,5 triliun terbukti. Tindakan cepat Di aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) diperlukan Sebelumnya rakyat marah.

“Kita berharap KPK dapat membongkar Peristiwa Pidana Hukum mark up Perdagangan Masuk Negeri beras ini sebagai Wadah pandora agar terbongkar kenapa Pada ini harga beras harganya Lebih melambung tinggi Lantaran memang adanya mark up import beras ini,” kata Santoso, Minggu (21/7/2024).

Santoso menegaskan, tindakan cepat Di aparat penegak hukum diperlukan lantaran Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras Bersama kerugian Negeri Rp8,5 triliun sangat menyengsarakan rakyat. Santoso berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Perilaku oknum yang menyengsarakan rakyat harus Ke hukum seberat-beratnya,” jelas Santoso.

Santoso menegaskan, pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras dapat Mengurangi jatah makan rakyat Indonesia. “Mengingat Bersama mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat Mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” papar Santoso.

Lebih buruknya, kata Santoso, hal tersebut memicu Fluktuasi Harga Barang Dagangan lainnya yang Akansegera mengakibatkan turun dan tergerusnya daya beli Kelompok. “Harga beras naik berdampak Ke naiknya harga Barang Dagangan lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” tandas Santoso.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto Pada membeberkan fakta terbaru Yang Terkait Bersama Peristiwa Pidana Hukum dugaan Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras. SDR telah melaporkan Perdebatan mark up Perdagangan Masuk Negeri beras yang melibatkan Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Di KPK.

“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) Sebagai beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu,14 Juli 2024.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Minta Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Demurrage Perdagangan Masuk Negeri Beras Rp8,5 Triliun Dihukum Berat