Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina

Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Ke tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Ri Luar Negeri ( Menlu) Retno Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Ke tanah Palestina merupakan tindakan ilegal. Retno menilai hal itu menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina.

Retno Menginformasikan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Ke Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Ke perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Di keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Bersama karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Negeri serta Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Negeri dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Bersama keberadaan ilegal Israel,” katanya.

Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Ke tanah Palestina. Indonesia pun Mendorong Israel Sebagai mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Ke Samping Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Di bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Dari 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Bersama rumahnya Sebagai kembali.

“Sejalan Bersama fatwa hukum tersebut, Indonesia Mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Perlindungan Perserikatan Bangsa-Bangsa memenuhi permintaan Mahkamah Sebagai Memutuskan langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Ke Palestina,” tegasnya.

Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Ke tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Memberi pengakuan Di keberadaan Negeri Palestina.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Sebagai memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Daerah Pendudukan Palestina, sejalan Bersama penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina