Fuso Dibantu Kemenhub Minta Truk Listrik Bebas Melintas Di Jabodetabek


Jakarta, CNN Indonesia

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) kompak meminta kendaraan niaga berbasis listrik (EV) bebas melintas Di seluruh Area Jabodetabek.

Director of Sales & Marketing Division KTB Aji Jaya agen pemegang merek Fuso Di Indonesia, meminta dispensasi itu agar bisa menggairahkan pasar.

“Untuk kendaraan niaga ada beberapa peraturan yang beberapa ruas jalan Di Jabodetabek ini tidak bisa dilalui Dari kendaraan niaga. Nah itu tentunya juga kami harapkan ada sedikit pembeda Di kendaraan konvensional bahwa Mobil Listrik ini bisa beroperasi Di seluruh jalan Jabodetabek,” kata dia Di ICE, BSD, Selasa (23/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji menjelaskan insentif nonfiskal itu berkaca Di kesuksesan aturan pembebasan aturan ganjil genap Untuk Kendaraan Pribadi penumpang berbasis listrik. Hal itu menjadi salah satu pemantik pasar kendaraan penumpang berbasis EV mulai ramai Di pasaran.

“Untuk Mobil Listrik pemerintah sudah Menyediakan beberapa pembeda Di kendaraan konvensional misalnya bisa Melewati gage Di bebas,” kata dia.

Mitsubishi Fuso sudah merilis kendaraan niaga EV yaitu eCanter Di Indonesia. Jarak operasional sekali cas hanya bisa 140 kilometer, Karena Itu dirasa cukup Untuk kebutuhan Usaha Di kawasan Jabodetabek.

Aji berharap Di adanya dispensasi aturan perlintasan Di Jabodetabek itu, para pebisnis bisa memanfaatkan truk listrik semaksimal Mungkin Saja Untuk operasional mereka.

“Sebagai tahap awal eCanter ini kita pasarkan hanya Di Area Jabodetabek Lantaran infrastrukturnya sudah lebih lengkap dibanding Lokasi lain,” tuturnya.

Dibantu Kemenhub

Di tempat yang sama, Riftayosi Nursatyo Sudjoko Ketua Skuat Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Dirjen Hubungan Darat Kemenhub, menjelaskan pihaknya Akansegera berkoordinasi Di Dinas Perhubungan Jakarta perihal dispensasi tersebut.

“Kita Akansegera coba berkoordinasi Di Dishub DKI Yang Berhubungan Di dispensasi apakah bisa kendaraan-Mobil Listrik niaga ini bisa melintas Di Area DKI yang Untuk kendaraan konvensional tidak diizinkan,” kata dia Di ICE, BSD, Selasa (23/7).

Riftayosi menjelaskan hal itu harus dilakukan sebagai salah satu bentuk merawat semangat peralihan kendaraan konvensional Di listrik.

Jika aturan dispensasi itu tidak segera diterapkan, maka, kata dia, Pembuatan Mobil Listrik Akansegera jalan Di tempat dan tak ada privilese yang beda Di kendaraan niaga konvensional.

“Itu memang kita harus lakukan. Kalau tidak, maka otomatis semangat kita Untuk Menyusun Mobil Listrik Akansegera jalan Di tempat, orang Akansegera teresisten ternyata ‘oh ternyata tidak ada kemudahan’,” kata dia.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar hukum yang mengatur operasional truk Di Indonesia.

Di Pasal 23 Untuk undang-undang ini Mengungkapkan pemerintah Lokasi dapat menetapkan waktu operasional Untuk kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan Situasi lalu lintas Di masing-masing Lokasi.

Di Cara Itu, jadwal operasional truk bisa berbeda Di satu Lokasi Di Lokasi lainnya, tergantung Di Keputusan pemerintah Lokasi setempat.

Tujuan utama Di pengaturan ini adalah Untuk Meningkatkan keselamatan jalan, Mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan Dari beban berat truk.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang Dagangan, terdapat Syarat yang mengatur waktu operasional truk Di Area Jakarta.

Seperti contohnya larangan melintas Untuk truk Di pagi hari Di pukul 06.00-09.00 dan 16.00-20.00 Di jalan tol Untuk kota.

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Fuso Dibantu Kemenhub Minta Truk Listrik Bebas Melintas Di Jabodetabek