KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang

Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemerintah Kota Semarang, Jawa Ditengah. Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hingga empat orang tersebut.

KPK menduga ada tiga Peristiwa Pidana, yakni pengadaan Barang Dagangan dan jasa, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi. “Pasti sudah (kirim SPDP), Hingga beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahrdhika Sugiarto Pada ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/7/2024).

Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan identitas Di pihak yang Memperoleh SPDP tersebut. Ia hanya mengungkapkan penggeledahan masih berlangsung.

“Belum, masih berlangsung. Kurang lebih dua minggulah Di pertama kali berkegiatan,” ujarnya.

Diketahui, KPK juga telah melarang empat orang bepergian keluar negeri Yang Berhubungan Di penyidikan Hingga Kota Semarang. Upaya Mencegah dilakukan Di enam bulan Hingga Didepan.

“12 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Sebagai dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang Di penyelenggara Bangsa, 2 orang lainnya Di pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Tetapkan 4 Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Hingga Pemkot Semarang