Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Presiden Tim Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto/Dok SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Di Jumat (19/7/2024) Hingga Den Haag memutuskan pendudukan Israel atas Daerah Palestina Di beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat Mungkin Saja. ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki Di Daerah Palestina Lantaran keberadaannya melanggar hukum internasional.

Menyambut Baik hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai keputusan Mahkamah Internasional tersebut sebuah pukulan telak Untuk Israel dan Perdana Pembantu Presiden Tim Menteri Israel Benjamin Netanyahu. “Sebagai itu Mahkamah Internasional telah mendesak dan menyerukan agar pendudukan Israel tersebut diakhiri sesegera Mungkin Saja,” ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (24/7/2024).

Menurut Anwar, Kebugaran ini membuat Israel terutama Benjamin Netanyahu setengah sempoyongan Lantaran bagaimanapun juga Bersama adanya keputusan ini Israel terutama tidak lagi mudah Sebagai berbuat semaunya Pada tanah dan rakyat Palestina.

Samping Itu, kata Anwar, bagaimanapun dunia internasional termasuk beberapa Bangsa sekutunya Di ini Hingga eropa tentu Akansegera melakukan tekanan Pada Israel agar mundur sesegera Mungkin Saja Di Lokasi pendudukan, pemukiman, dan anexasi yang mereka lakukan atas Daerah Palestina Dari 1967.

“Apalagi Hingga Samping itu Karim Khan yang berperan besar Di mengadili Perkara Hukum Hukum konflik Israel-Palestina ini juga telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan Pada lima orang yang ada dibalik Perkara Hukum Hukum ini Hingga mana salah satunya adalah Pada PM Israel Benjamin Netanyahu,” urainya.

Lebih Jelas Anwar melihat, jika itu terjadi maka status Benjamin Netanyahu Akansegera berubah menjadi buron Justru nasibnya Akansegera sama Bersama Slobodan Milosevic Kepala Negara Serbia yang dihukum atas kejahatan Konflik Bersenjata, kejahatan kemanusiaan, dan genosida yang terjadi sewaktu konflik Hingga Kosovo dan Bosnia.

Tetapi bedanya Milosevic tidak diadili Dari ICC, tapi Dari ICTY yaitu sebuah Lembaga Proses Hukum Kriminal Internasional Sebagai bekas Yugoslavia yang dibentuk Dari Organisasi Internasional Sebagai mengadili para pelaku kejahatan Konflik Bersenjata yang terjadi Di Konflik Bersenjata Yugoslavia.

“Mudahan-mudahan saja Di waktu yang tidak terlalu lama Benjamin Netanyahu sudah ditangkap dan diadili serta dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya agar dia juga bisa merasakan buah Di tindak kezaliman yang dia lakukan dan bagaimana pahit serta getirnya hidup terkungkung Hingga balik jeruji besi penjara,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Putusan Mahkamah Internasional, Anwar Abbas: Mudahan-mudahan Netanyahu Segera Ditangkap