SIM Indonesia Diakui Ke Negeri Organisasiregional Mulai 1 Juni 2025


Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berencana berlaku Ke setiap Negeri Organisasiregional mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional Pada berkunjung Hingga banyak Negeri Ke Asia Tenggara.

SIM Indonesia diakui Ke Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

[Gambas:Twitter]

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Berkata penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Bersama dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.

Sebelumnya SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Ke beberapa Negeri, terutama Ke Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Bersama Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan Organisasiregional Ke 1985.

Ke 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup Negeri-Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Ke tahun 1999.

Akan Tetapi, beberapa Negeri tetap Memiliki Aturan khusus Yang Berhubungan Bersama hal ini.

Contoh, Ke Singapura, SIM domestik berlaku Di 12 bulan Sebelum kedatangan. Jika ingin terus berkendara Ke Singapura, pengemudi harus Memiliki SIM lokal Singapura.

Hal serupa juga berlaku Ke Malaysia. Sebelum 2018 pemerintah Malaysia menerapkan Aturan Terbaru Yang Berhubungan Bersama SIM Untuk warga Asing.

Orang Bersama SIM Asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi Ke Malaysia harus Memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Untuk WNI yang tidak Memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Sebagai Merasakan SIM Malaysia Ke Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia Ke Kuala Lumpur.

Bersama Aturan ini, warga yang berkendara Ke luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Ke Negeri Organisasiregional Mulai 1 Juni 2025