Wisata  

Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri Ditilang Di Didepan Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika



Lombok Di

Sebanyak 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri kena tilang Di Didepan Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Di, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak Memiliki kartu uji kir.

Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang Di mengangkut wisatawan domestik.

“Kami lakukan penindakan ini Di tiga hari Sebelum Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia Di ditemui Di Didepan Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).


Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini Sebagai Mengurangi angka kecelakaan Di kendaraan Di kota Di provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota Di provinsi (AKDP).

“Ada juga yang tidak Memiliki izin muat Perjalanan Di Luarnegeri. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.

Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah Produk Internasional bukti seperti STNK Bersama sopir Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri yang terkena tilang itu.

“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali Di sidang Di Lembaga Proses Hukum Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Sebagai nominal denda, itu yang menentukan pihak Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.

Muhajirin juga menyoroti Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar Di perjalanan Perjalanan Di Luarnegeri setiap Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri bertujuan Sebagai Menantikan terjadinya kecelakaan.

Ia mengimbau Komunitas menggunakan Inisiatif Mitra Darat Sebagai mengetahui kelengkapan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri Di Bali. Menurutnya, Kandidat penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, Memiliki surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.

“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat Inisiatif. Kalau seandainya Literatur uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.

Artikel ini telah tayang Di detikbali,

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Di Luarnegeri Ditilang Di Didepan Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika