Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Didalam Pph STNK


Jakarta, CNN Indonesia

Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.

Melihat hal ini Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan khawatir soal kepatuhan Kelompok atas pembayaran Pph kendaraan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perhatian ini muncul Didalam data yang Menunjukkan Pada ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Hingga Indonesia, Akan Tetapi hanya 60 persen yang membayar Pph.

Untuk itu dia mengusulkan pembayaran asuransi wajib TPL dilakukan sekaligus pembayaran Pph Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Akansegera masuk Di pembayaran skema Pph kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).

Menurut dia skema pembayaran ini sama Didalam pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan Pada memperpanjang STNK setiap tahun.

SWDKLLJ adalah premi asuransi yang dibayarkan Didalam para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.

Budi menuturkan nantinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Lewat layanan satu pintu, yakni Samsat Korlantas Polri.

“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Hingga Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Hingga Samsat, Didalam Sebab Itu kami coba belajar Didalam mereka bahwa Didalam Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.

(nzl/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kendala Asuransi Kendaraan Wajib Sinergi Didalam Pph STNK