KPK Geledah Sejumlah Lokasi Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara

KPK menggeledah sejumlah lokasi Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Bantuan Sosial Pemimpin Negara Untuk penanganan Penyebara Nmassal Covid-19 Di Jabodetabek, Selasa (23/7/2024). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menggeledah sejumlah lokasi Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Pemimpin Negara Untuk penanganan Penyebara Nmassal Covid-19 Di Jabodetabek, Selasa (23/7/2024). Penggeledahan tersebut masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan belum bisa Menyediakan update perihal penyitaan Didalam giat tersebut.

“Belum ada (update penyitaan), (penggeledahan) masih berlangsung,” ujar Tessa Di dihubungi, Rabu (24/7/2024).

Diketahui, Bantuan Sosial yang diduga dikorupsi ditujukan Untuk kawasan Jabodetabek. Yang Berhubungan Didalam lokasi penggeledahan, Tessa enggan menyebutkan secara detail Didalam lokasi yang disasar.

“Untuk tempat-tempat, titik pastinya, kami belum bisa sampaikan Sebab kegiatan masih berlangsung,” kata dia.

“Tapi nanti kalau seandainya nanti ada hasil Didalam penyidik kita Berencana update lagi apa sih yang dilakukan atau Produk Internasional-Produk Internasional apa yang disita,” sambungnya.

Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Negeri akibat Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Ppresiden Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar.

Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip Senin (1/7/2024).

Adapun modus dugaan Penyalahgunaan Jabatan ini berupa Memangkas Mutu Didalam sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Didalam Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Bantuan Sosial Pemimpin Negara