Tak Banyak yang Tahu, Berikut Cara Klaim Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Rusak


Pemilik sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua semestinya mengetahui bagaimana caranya mengklaim garansi yang diberikan penjual. Garansi adalah jaminan unit yang Anda terima sesuai standar, bila tidak maka bisa Merasakan ganti rugi.

Garansi ada banyak jenis dan masa berlaku. Ada produsen yang menawarkan perbedaan garansi unit keseluruhan, tetapi ada pula yang memecahnya menjadi beberapa Dibagian seperti mesin, bodi, sistem gerak dan lainnya.

Masa berlaku garansi juga berbeda-beda, bisa tiga tahun, lima tahun atau lebih Di itu. Perlu disadari pula jangka waktu ini umumnya bisa disetarakan penggunaan Melewati jumlah kilometer yang tertera Di odometer.

Klaim garansi Hingga mana?

Misalnya Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda, pemilik yang Merasakan masalah Di unit dapat mengajukan klaim garansi Hingga pihak jaringan bengkel resmi Honda atau AHASS. Pastikan sudah membaca dan memahami syarat dan Syarat garansi yang berlaku Sebelumnya mengajukan klaim Di AHASS.

Garansi ini berlaku hanya Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda yang menjalani Perawatan Medis rutin Di bengkel resmi Honda atau AHASS Di seluruh Indonesia, sesuai Jadwal Perawatan Medis Berkala yang tercantum Di Literatur Servis. Jika Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda berpindah kepemilikan, garansi tetap dapat digunakan asalkan sesuai Syarat Di Literatur Servis.

Cara klaim

Anda bisa Melakukan Kunjungan Hingga lokasi dealer AHASS terdekat dan jelaskan keluhan Anda Bersama jelas dan lengkap kepada service adviser.

Jangan lupa membawa kelengkapan surat dan dokumen seperti STNK dan Literatur servis. Service advisor Berencana memeriksa dokumen-dokumen ini dan Meneliti Kebugaran unit.

Service Adviser Berencana memberi tahu pemilik jika ada komponen yang harus diganti. Sesudah dilakukan perbaikan, Kendaraan Bermotor Roda Dua Berencana dikembalikan kepada konsumen.

Jenis garansi

Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Honda terdiri Di mesin (Pada 3 tahun atau 30.000 kilometer), rangka dan sistem kelistrikan (1 tahun atau 10.000 kilometer), komponen PGM-FI (5 tahun atau 50.000 kilometer).

Garansi hanya berlaku Bagi penggantian atau perbaikan suku cadang yang rusak yang diakibatkan produsen, seperti Kegagalan proses produksi, Kegagalan bahan atau material produk dan Kegagalan konstruksi.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Cara Klaim Garansi Kendaraan Bermotor Roda Dua Rusak