Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya

Sidang Hukuman putusan dugaan Kejahatan Keuangan proyek Tol MBZ Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Foto: SINDOnews/M Refi Sand

JAKARTA – Sidang Hukuman putusan dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor PN Jakarta Pusat Bersama terdakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono bersama pihak lainnya Sofia Balfas, Tony Budianto, dan Yudhi Mahyudin ditunda. Sidang Hukuman Berencana digelar kembali Ke Selasa (30/7/2024).

“Wacana mau dibacakan Selasa 30 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Harap dimaklumi Lantaran memang terkendala waktu yang sangat singkat,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Ke ruang sidang Hatta Ali Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman 4 tahun penjara Di Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Di proyek yang dimaksud.

“Menuntut, Menyediakan pidana Pada Djoko Dwijono Karenanya Bersama pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan Sambil Itu Bersama perintah agar terdakwa tetap ditahan Di Rumah tahanan Bangsa,” ujar JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jaksa juga menuntut hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar. “Menyediakan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sebesar Rp1 miliar Bersama Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Bersama pidana kurungan Pada 6 bulan,” katanya.

Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Di rangka penyelenggaraan Bangsa yang bersih dan bebas Di Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukuman Mantan Dirut JJC Djoko Dwijono Cs Ditunda, Ini Alasannya