KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Bantuan Sosial Kepala Negara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut penyidik menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Bantuan Sosial Kepala Negara. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) masih mengusut dugaan Penyuapan pengadaan Dukungan sosial (Bantuan Sosial) Kepala Negara yang terjadi Ke periode 2020 Pada penanganan Wabah Internasional Covid-19. Terbaru, lembaga antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi Ke Jabodetabek dan mengamankan sejumlah dokumen.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan pihaknya turut mengamankan sejumlah dokumen Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan yang dimaksud. “Untuk hasil kegiatan penyidikan Ke Jabodetabek, info Untuk penyidik didapatkan dokumen, penyitaannya didapatkan dokumen. Belum ada Produk bukti elektronik yang disita,” kata Tessa Ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Jumat (26/7/2024).

Kendati begitu, Tessa belum menjelaskan secara rinci Yang Berhubungan Didalam isi dokumen yang disita. Dia menambahkan, hingga kini serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung. “Sebab hari ini juga masih berlangsung, kita update lagi. Untuk Sambil yang didapatkan Mutakhir dokumen saja,” jelasnya.

Sebelumnya Itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, Bantuan Sosial Kepala Negara yang diduga dikorupsi sebanyak 6 juta paket. “Tahap tiga, lima, dan enam. Per tahap itu kurang lebih Di 2 juta paket. Karena Itu kalau tiga tahap itu, dikalikan dua juta, Di 6 juta paket (Bantuan Sosial),” kata Tessa, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya Itu, KPK Meramalkan kerugian Negeri akibat Peristiwa Pidana dugaan Penyuapan Bantuan Sosial Kepala Negara Untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar. Jumlah kerugian ratusan miliar itu Untuk tiga tahap pembagian yang ditujukan Untuk warga Jabodetabek.

“Potensi kerugian Negeri banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar Untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 1 Juli 2024.

Adapun modus dugaan Penyuapan ini berupa Memangkas Mutu Untuk sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi Untuk Dukungan tersebut berupa beras, Energi goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Sejumlah Dokumen Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana Bantuan Sosial Kepala Negara