Karena Itu Gangguan Silent Killer, Perkara Pidana Hukum Hepatitis Di Indonesia Urutan Di-4 Dunia

Perkara Pidana Hukum hepatitis Di Indonesia masih cukup tinggi, yakni urutan keempat Di dunia. Foto/ shutterstock

JAKARTA – Menjelang Hari Hepatitis Sedunia 2024 Di 28 Juli, terungkap Perkara Pidana Hukum hepatitis Di Indonesia masih cukup tinggi.

Berdasarkan data Kementerian Kesejaganan RI, Di ini, Indonesia menempati urutan Di-4 Perkara Pidana Hukum hepatitis tertinggi Di dunia. Lantas, apa yang menyebabkan Perkara Pidana Hukum hepatitis Di Indonesia cukup tinggi?

Direktur Pra-Penanganan dan Pengendalian Gangguan Menular, Kementerian Kesejaganan RI, dr. Imran Pambudi mengatakan, salah satu penyebab utama mengapa Perkara Pidana Hukum hepatitis Di Indonesia masih tinggi, yakni Sebab kurangnya kesadaran Komunitas Pada skrining alias pemeriksaan dini.

“Karena Itu memang Indonesia ini menjadi Bangsa yang nomor 4 ya. Tadi itu sudah saya sampaikan bahwa range-nya besar sekali ya. Ada yang tidak ada Tanda-Tanda, Tanda-Tanda ringan, sampai yang Tanda-Tanda berat,” ujar dr.Imran Di temu media yang digelar secara daring, Jumat (26/7/2024).

“Hitungan tadi nomor 4 itu adalah termasuk, Di antaranya adalah yang tidak bergejala tadi dan diperhitungkan berdasarkan survei SKI tadi Supaya jika ditanya apa yang menyebabkan Perkara Pidana Hukum hepatitis Di Indonesia tinggi. Pertama adalah Sebab skrining kita itu kurang,” tuturnya lagi.

Padahal, kata dr.Imran, melakukan deteksi dini penting Sebagai mengetahui berbagai jenis Gangguan kronis tanpa Tanda-Tanda, salah satunya hepatitis. Apalagi, beberapa penderita hepatitis tidak Menunjukkan Tanda-Tanda apa pun.

Sambil, skrining atau deteksi Kesejaganan dini Di Indonesia masih fokus Di beberapa kalangan tertentu, seperti ibu hamil hingga tenaga Kesejaganan.

“Skrining yang sekarang kita lakukan itu fokusnya hanya Di ibu hamil. Lalu tenaga Kesejaganan. Itu aja tadi saya sampaikan nakes kita sudah faslitasi, ternyata Terbaru Disekitar 50-60 persen yang mau Di skrining,” ucapnya.

“Karena Itu inilah yang saya kira perilaku Komunitas kita yang tidak melakukan skrining, kita harapkan dilakukan medical check up tiap tahun itu masih harus ditingkatkan,” kata dia lagi.

Secara Dunia, diperkirakan 354 juta orang hidup Bersama hepatitis B dan C kronis dan hampir 1,1 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat komplikasi Yang Terkait Bersama hepatitis seperti sirosis hati dan kanker.

Ratusan juta penderita hepatitis masih belum Memahami status penyakitnya, itulah sebabnya Pada beberapa dekade Gangguan ini disebut sebagai ‘silent killer’ atau ‘pembunuh diam-diam’.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Karena Itu Gangguan Silent Killer, Perkara Pidana Hukum Hepatitis Di Indonesia Urutan Di-4 Dunia