Viral! Kesal Tak Diantar Ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta

Viral Di media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Ke Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Ke bandara. Ia menuduh pacarnya ingkar janji. Foto/Wallpaper Flare

JAKARTA Viral Di media sosial seorang wanita asal Selandia Mutakhir menuntut pacarnya Ke Lembaga Proses Hukum Lantaran tidak mengantarnya Ke bandara. Ia menuduh pacarnya telah ingkar janji dan lalai yang mengakibatkan kerugian Keuangan.

Dilansir Bersama Oddity Central, Jumat (28/6/2024), wanita itu mengklaim bahwa sang pacar tidak menepati janjinya. Dampaknya, wanita tersebut ketinggalan pesawat dan terpaksa membeli tiket Mutakhir Bersama harga yang jauh lebih mahal.

Insiden ini berawal Pada wanita tersebut seharusnya dijemput Di pukul 10.00 dan 10.15 Untuk Ke bandara. Tetapi, pacarnya tidak pernah muncul dan tidak menjawab teleponnya.

Dilaporkan bahwa wanita itu meminta pacarnya yang telah bersamanya Pada enam setengah tahun Untuk mengantarnya Ke bandara Untuk Berpartisipasi Untuk Pentas Musik bersama teman-temannya. Pria tersebut juga setuju Untuk tinggal Di Tempattinggal sang wanita Pada pacarnya pergi dan menjaga anjing-anjingnya.

Tetapi Di akhirnya, ia tidak menepati semua hal yang telah disetujui secara lisan. Hal ini menyebabkan wanita tersebut ketinggalan pesawat, dan Mengeluarkan uang Untuk hal yang tidak direncanakan. Seperti naik antar-jemput Ke bandara dan membayar Markas anjing Untuk hewan peliharaannya.

Sesudah liburan selesai, ia memutuskan Untuk meminta pertanggungjawaban pacarnya Di hadapan Lembaga Proses Hukum. Menurut dokumen yang dikeluarkan Dari Lembaga Proses Hukum Sengketa Selandia Mutakhir, wanita itu menuntut pacarnya sebesar USD18,384 atau setara Bersama Rp301 juta.

Wanita tersebut memutuskan Untuk mengajukan gugatan Ke Lembaga Proses Hukum Bersama harapan Menyambut ganti rugi Bersama pasangannya. Wanita Bersama inisial CL itu mengatakan kepada Lembaga Proses Hukum bahwa pacarnya telah melanggar Perjanjian lisan dengannya.

Lembaga Proses Hukum Sesudah Itu Mengejar apakah kedua belah pihak benar-benar telah menandatangani Perjanjian yang perlu dijalankan. Di akhirnya, Lembaga Proses Hukum menolak klaim wanita itu, memutuskan bahwa pacarnya yang berinisial HG tidak Memperoleh kewajiban hukum Untuk menepati janjinya.

“Pasangan, teman, dan kolega membuat perjanjian sosial, tetapi tidak Bisa Jadi perjanjian tersebut dapat ditegakkan secara hukum kecuali para pihak melakukan tindakan yang Menunjukkan niat bahwa mereka Berencana terikat Dari janji mereka,” kata hakim Krysia Cowie.

“Ketika teman gagal menepati janji mereka, pihak lain Bisa Jadi menderita konsekuensi Keuangan tetapi Bisa Jadi mereka tidak dapat memperoleh kompensasi atas kerugian tersebut. Lantaran saya telah menemukan bahwa para pihak membuat perjanjian mereka Untuk konteks persahabatan mereka, CL belum Menunjukkan bahwa ia berhak atas perintah yang ia minta, dan klaimnya ditolak,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Viral! Kesal Tak Diantar Ke Bandara, Wanita Ini Tuntut Pacarnya Ganti Rugi Rp301 Juta