Bisnis  

Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang Sebagai melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Foto/Dok

JAKARTA – Produsen dan distributor susu formula bayi serta produk pengganti ASI lainnya dilarang Sebagai melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif. Pengaturan tersebut berkaitan Bersama Kesejajaran yang diatur Di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Di aturan tersebut diterangkan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon Dari produsen atau distributor susu formula. Hal itu diatur Lewat Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejajaran.

Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 dikutip Rabu (31/7/2024).

Rinciannya Ke Di pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan Kesejajaran, upaya Kesejajaran bersumber daya Komunitas, tenaga medis, tenaga Kesejajaran, kader Kesejajaran, ibu hamil, atau ibu yang Mutakhir melahirkan.

Lalu produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya Di Tempattinggal. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu Di bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik Di penjual.

Samping Itu, penggunaan tenaga medis, tenaga Kesejajaran, kader Kesejajaran, tokoh Komunitas, dan pemengaruh media sosial (influencer) Sebagai Menyediakan informasi mengenai susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya kepada Komunitas juga tidak diperbolehkan.

Begitu pula Bersama pengiklanan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya Ke media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Lebih Jelas, Pasal 33 juga melarang promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk Kelaparan Global Bersama susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.

Tetapi demikian, Syarat pelarangan tersebut dikecualikan jika produsen atau distributor susu formula melakukannya Ke media cetak khusus tentang Kesejajaran. Lalu memenuhi persyaratan seperti Merasakan persetujuan Pembantu Presiden Pembantu Presiden dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer