SIM Format Terbaru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Memperkenalkan Surat Izin Mengemudi (SIM) format Terbaru mulai tahun ini. SIM Terbaru ini Sebagai memudahkan petugas mendeteksi Pemakai kendaraan roda dua atau lebih.

SIM Bersama format Terbaru ini dimulai Bersama penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM, penambahan logo hingga penerapan SIM C1. Berikut perubahan SIM tahun ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjang SIM pakai BPJS Kesejaganan

Perubahan SIM tak hanya Di bentuk tampilan dan penggunaan NIK saja, Korlantas Polri juga sudah mulai menerapkan syarat Terbaru yakni kepesertaan aktif BPJS Kesejaganan sebagai dokumen pelengkap Pada membuat SIM Terbaru atau perpanjangan.

Kepengurusan SIM menyertakan BPJS Kesejaganan Pada ini masih Di tahap uji coba Hingga tujuh provinsi mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Syarat syarat BPJS Kesejaganan itu diatur Di Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional Sebagai Meningkatkan jumlah Pemakai JKN.

SIM pakai NIK berlaku Juli 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan format Terbaru SIM terintegrasi NIK itu berlaku sudah Sebelum Juli 2024.

Warga yang sudah Memiliki SIM tidak perlu melakukan apa pun Sebagai Menyambut Baik perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM Berencana terjadi otomatis ketika Anda melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

Logo Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga SIM

Selain data SIM selaras NIK seperti tertera Hingga KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kenegaraan lainnya, ada pula perubahan desain berupa penambahan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Kendaraan Pribadi Hingga Dibagian sudut kanan SIM.

Hal ini Sebagai mendukung penggunaan SIM Hingga luar negeri yang sudah berlaku Hingga semua Negeri Asia Tenggara.

Moge dan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik pakai SIM C1

Di Mei lalu Korps Lalu Lintas Polri Memperkenalkan SIM C1 Sebagai pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Bersama kapasitas mesin 250-500 cc. Hal ini merupakan yang pertama diterapkan Sebelum muncul aturan Terbaru tentang pembagian klasifikasi SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C, C1 dan C2.

Pembedaan SIM Kendaraan Bermotor Roda Dua menjadi C1 gunanya Sebagai menyaring pengendara yang belum mahir menggunakan Kendaraan Bermotor Roda Dua berkapasitas mesin besar, Supaya risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

SIM C1 diperuntukkan Untuk Pemakai yang Sebelumnya telah Memiliki SIM C Di durasi minimal 1 tahun. Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan per 27 Mei 2024 Hingga seluruh Satpas Hingga Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Format Terbaru Tahun Ini, Simak 4 Perubahannya