Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesejajaran Nasional (JKN) Bagi para pemohon SIM Di sembilan Polres. Syarat ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejajaran David Bangun mengatakan bahwa peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Di salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN Bagi pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepolisian Lokasi Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Langkah itu merupakan upaya kolaborasi Untuk mendukung Peraturan Pemimpin Negara Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban Kelompok menjadi peserta aktif Inisiatif JKN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah Dibagian Untuk upaya pemerintah dan Polri Sebagai memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Di jaminan Kesejajaran.

“Di menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan Kesejajaran, mereka dapat Di mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang Mungkin Saja timbul,” kata David Untuk keterangan yang diterima Di Jakarta, Kamis (12/9) dikutip Untuk Di.

Bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat Di mudah dilampirkan Di pengajuan SIM. Pemohon dapat Menunjukkan tangkapan layar Untuk Alat Lunak Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA Di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

“Jika Kandidat pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar Di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang Akansegera membantu Sebagai melakukan pendaftaran langsung Di tempat,” ucapnya.

Sambil Bagi yang kepesertaannya tidak aktif Lantaran menunggak, ujarnya, terdapat Inisiatif Ide Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan Di skema cicilan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa Di Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.

Untuk jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah Memiliki kepesertaan JKN aktif, Sambil 1.630 pemohon Memiliki status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa Pada ini Kelompok belum sepenuhnya sadar Akansegera pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap Di implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran Kelompok Akansegera pentingnya perlindungan jaminan Kesejajaran Menimbulkan Kekhawatiran,” tutur Bima.

Sebelumnya Itu dikabarkan ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba keikutsertaan BPJS Kesejajaran Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

[Gambas:Video CNN]

(Di/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SIM