Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Menyoroti Kandidat Pj Gubernur

Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur. Ilustrasi/Dok SINDOnews

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang dilibatkan Menyoroti Kandidat Penjabat (Pj) Gubernur Sebelumnya diserahkan kepada Pemimpin Negara Akansegera diulas Ke artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang ikut Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur.

Posisi Pj Gubernur kembali ramai diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono Akansegera berakhir Di 17 Oktober 2024.

DPRD Lokasi Khusus Jakarta sudah Mengadakan Diskusi Pimpinan Gabungan (Rapimgab) Menyoroti usulan nama Kandidat Pj Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono. Diskusi yang digelar Di Jumat (13/9/2024) tersebut menghasilkan tiga nama Kandidat Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir. Ketiga nama tersebut Lanjutnya diserahkan kepada Kementerian Untuk Negeri ( Kemendagri ).

Kementerian dan Lembaga yang Ikut Menyoroti Pj Gubernur

Penjabat Gubernur, Lanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang ditetapkan Didalam Pemimpin Negara, Untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur Sebab terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Pejabat Tingginegara Untuk Negeri tersebut:

Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat Didalam memenuhi persyaratan:
a. mempunyai Penghayatan Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan Didalam riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat Di jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Lokasi Untuk Kandidat Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama Ke lingkungan Pemerintah Pusat atau Ke lingkungan Pemerintah Lokasi Untuk Kandidat Pj Bupati dan Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau Didalam nama lain Di 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Didalam Syarat peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan Didalam surat keterangan Untuk Puskesmas pemerintah.

Lanjutnya, Yang Berhubungan Didalam pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan Didalam Pejabat Tingginegara Untuk Kontek Sini Pejabat Tingginegara Untuk Negeri (Mendagri) dan DPRD.

Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur dilakukan Didalam:
a. Pejabat Tingginegara; dan
b. DPRD Lewat Ketua DPRD provinsi.
(2) Pejabat Tingginegara sebagaimana dimaksud Di ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.
(3) DPRD Lewat ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud Di ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang Kandidat Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Pejabat Tingginegara.
(4) Untuk mengusulkan sebagaimana dimaksud Di ayat (2), Pejabat Tingginegara dapat Merasakan masukan Untuk kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur Untuk Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Pejabat Tingginegara melakukan pembahasan Kandidat Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 4 ayat (1) Untuk jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud Di ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Bangsa;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Tim Pejabat Tingginegara;
d. Badan Kepegawaian Bangsa;
e. Badan Informasi Bangsa; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Pejabat Tingginegara menyampaikan 3 (tiga) nama usulan Kandidat Pj Gubernur kepada Pemimpin Negara Lewat Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa sebagai bahan pertimbangan Pemimpin Negara berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud Di ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan Didalam Keputusan Pemimpin Negara.

Dilihat Untuk ulasan Ke atas, bisa disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang terlibat Untuk pembahasan Kandidat Pj Gubernur adalah Kementerian Untuk Negeri, Kementerian Sekretariat Bangsa, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Bangsa dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Tim Pejabat Tingginegara, Badan Kepegawaian Bangsa, Badan Informasi Bangsa, dan kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Daftar Lengkap Kementerian dan Lembaga yang Dilibatkan Menyoroti Kandidat Pj Gubernur