Bisnis  

PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha Ke Sektor Kesejajaran

Undang-Undang Kesejajaran dan PP nomor 28 Memberi kepastian hukum Bagi dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejajaran.Foto/Dok

JAKARTA – Pemberlakuan Undang Undang Kesejajaran No 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya Melewati Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik. Regulasi anyar ini Dikatakan cukup memadai Untuk Memperbaiki Standar pelayanan Kesejajaran, melindungi Kelompok, menjaga kepentingan publik dan membantu mengatasi berbagai permasalahan Kesejajaran Ke Indonesia. Tetapi, ada sejumlah tantangan yang penting dicermati.

Beleid Mutakhir ini Merasakan penilaian positif Lantaran Dikatakan mampu mengakomodir seluruh aspek Untuk sistem Kesejajaran Ke Indonesia. Seperti mengatur berbagai upaya yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif Didalam tujuan peningkatan Standar pelayanan Kesejajaran serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab tenaga Kesejajaran.

Menurut Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah Redjalam, Undang-Undang Kesejajaran No.17 Tahun 2023 merupakan tonggak penting perwujudan amanah UUD 1945, memastikan kehadiran Negeri Untuk pengaturan Kesejajaran Ke Indonesia.

“Upaya Kesejajaran tersebut ditujukan Sebagai mewujudkan derajat Kesejajaran yang setinggi-tingginya Bagi Kelompok. Kami apresiasi niat baik pemerintah,” kata Piter.

“Meski demikian, Undang-Undang Kesejajaran tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya Untuk menindaklanjuti semua materi muatan Undang-Undang Kesejajaran Ke Untuk Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” lanjutnya.

Piter Memberi beberapa contoh tantangan. Ke satu sisi, PP Memberi kepastian hukum. Tetapi Ke sisi lainnya, PP ini Berpeluang menciptakan kebingungan yang dapat berdampak Di upaya Belajar Kelompok sampai Didalam perekonomian.

Piter menjelaskan, Undang-Undang Kesejajaran dan PP nomor 28 Memberi kepastian hukum Bagi dunia usaha yang berkecimpung Ke sektor Kesejajaran. Pelaku Usaha bisa kembali fokus Membuat usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen Lantaran merasa telah Memiliki batasan atau pagar yang jelas, Supaya tidak keluar Didalam koridor hukum.

Menilik soal Kesejajaran bayi, PP No.28 tahun 2024 Mengungkapkan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif Dari dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. Pengecualian Yang Berhubungan Didalam indikasi medis ini juga sejalan Didalam the International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code).

“Yaitu, PP No. 28 tahun 2024 mengakui bahwa susu formula dapat digunakan Sebagai menggantikan ASI ketika ASI Eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” kata Piter

Piter mengharapkan agar pemerintah bisa menjaga momentum positif ini Sebagai mengupayakan perbaikan status Kesejajaran dan Situasi perekonomian. Diperlukan Situasi regulasi yang kondusif Supaya angka pemberian ASI Eksklusif terus Menimbulkan Kekhawatiran, angka prevalensi stunting Lebih membaik dan kontribusi industri Gizi Pada perekonomian juga terjaga.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PP 28/2024 Beri Kepastian Bagi Dunia Usaha Ke Sektor Kesejajaran