Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya


Lampu hazard, yaitu lampu sein kanan-kiri menyala bersamaan, merupakan sinyal tanda bahaya sering disalahgunakan Di pengemudi Untuk keperluan lain, seperti jalan lurus Di persimpangan.

Pengemudi menyalakan lampu hazard Pada berjalan lurus Di persimpangan agar terlihat User jalan lain bila ingin berjalan lurus.

Metode ini Dikatakan tidak perlu Lantaran dapat membingungkan pengemudi Di sekitarnya.

Menyalakan lampu hazard Di jalan lurus Di persimpangan bukan hanya satu-satunya tindakan salah pengemudi. Terdapat tiga hal lain mengenai lampu hazard yang keliru dilakukan pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard Pada hujan lebat, penggunaan lampu hazard Pada hujan hanya Akansegera membingungkan pengemudi Di Dibelakang Lantaran fungsi lampu sein tidak Akansegera optimal. Lampu sein diperlukan Pada pengemudi ingin pindah jalur atau berbelok.

Pengemudi disarankan lebih berhati-hati ketika hujan sembari menyalakan lampu senja atau dapat menggunakan lampu utama ketimbang lampu hazard. Apabila hujan lebat Di kabut dapat menyalakan lampu kabut Kendaraan Pribadi.

Kedua, menyalakan lampu hazard Di lorong gelap tidak perlu Lantaran tidak Menyediakan efek yang diinginkan dan justru membingungkan pengemudi Di Dibelakang.

Ketika berada Di lorong gelap, disarankan Untuk menyalakan lampu senja atau lampu utama agar lampu Dibelakang berwarna merah juga menyala, sebagai bentuk komunikasi Di pengemudi Di Dibelakang.

Ketiga, menyalakan lampu hazard Pada berkendara Di jalan berkabut tidak diperlukan. Pengemudi cukup menyalakan lampu kabut atau lampu utama.

Fungsi lampu hazard telah diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 121 ayat 1 Berkata bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain Pada berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat Di jalan.

Penjelasan Untuk Perundang-Undangan tersebut dijelaskan isyarat lain yang dimaksud adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Keadaan darurat merujuk Di Kebugaran Di mana kendaraan mogok atau pengemudi Lagi mengganti ban.

[Gambas:Video CNN]




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jangan Asal Nyalakan Lampu Hazard, Kenali Fungsinya