Paksakan Google Play Billing System Hingga Developer

Google Indonesia tersandung Tindak Kejahatan dugaan persaingan usaha Sebab Google Billing System. Foto: ist

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia terpaksa menunda sidang Perkara Hukum No. 03/KPPU-I/2024 yang melibatkan Google LLC. Sidang tersebut berkaitan Bersama dugaan Pelanggar persaingan usaha tidak sehat Di penerapan Google Play Billing System.

Penundaan sidang diputuskan Bersama Ketua Majelis Komisi, Hilman Pujana, Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya surat kuasa, yang diperlukan Sebagai mewakili Terlapor Di sidang.

“Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga tanggal 28 Juni 2024 Bersama agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggar Bersama Investigator,” jelas Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Kelompok dan Kerja Sama Ke Sekretariat KPPU.

Dugaan Pelanggar Google

Tindak Kejahatan ini bermula Di inisiatif KPPU yang melakukan penyelidikan Pada Google LLC Sebelum 14 September 2022.

Google diduga melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Perundang-Undangan No. 5 Tahun 1999.

Pelanggar ini Yang Berhubungan Bersama Bersama kewajiban Google Bagi perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya Melewati Google Play Store Sebagai menggunakan Google Play Billing System.

Google juga diduga Menyediakan Hukuman Politik berupa penghapusan Alat Lunak Di Play Store jika perusahaan tidak mematuhi aturan tersebut.

Upaya Perubahan Perilaku Google Tidak Memenuhi Komitmen

Di proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku Ke 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan Ke surat tersebut Ke 11 Juli 2023.

Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan Ke 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen Di perubahan perilaku yang diajukan.

Sebab, proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan Hingga tahap pemeriksaan Bersama Sidang Majelis Komisi.

Sidang Ditunda hingga 28 Juni 2024

Sidang perdana yang dijadwalkan Ke 20 Juni 2024 terpaksa ditunda Sebab kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.

Majelis Komisi, yang terdiri Di Hilman Pujana sebagai Ketua, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota, memutuskan Sebagai menunda sidang hingga 28 Juni 2024.

Penundaan sidang ini menjadi sorotan Di Tindak Kejahatan dugaan Pelanggar persaingan usaha yang dilakukan Bersama Google.

KPPU menegaskan komitmennya Sebagai menegakkan hukum persaingan usaha dan memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil Bagi semua pelaku usahadiIndonesia.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Paksakan Google Play Billing System Hingga Developer