Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Sebagai Perpanjang Surat Izin Praktik


Jakarta

Kementerian Kesejaganan RI merelaksasi Keputusan pemenuhan jumlah satuan kredit profesi (SKP) hingga 31 Desember 2023 sebagai syarat perpanjangan surat izin praktik (SIP) Ahli Kebugaran maupun tenaga Kesejaganan. Hal ini tertuang Untuk Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Untuk Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesejaganan.

Perlu dicatat, Menenangkan ini bukan sebagai pengecualian syarat jumlah SKP yang dipenuhi, melainkan perpanjangan rentang waktu Sebagai tenaga medis memenuhi Syarat yang ditetapkan.

Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Yuli Farianti menjelaskan pemerintah ingin Menyediakan keringanan Untuk tenaga Kesejaganan dan tenaga medis, seiring Didalam proses transisi penerbitan SIP Pada ini menggunakan sistem informasi. Beberapa penyesuaian disebutnya berdampak Di terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.


“SE ini Sebagai Mendorong agar tenaga Kesejaganan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, tapi kami kasih waktu sampai akhir tahun 2024. Sebab, Untuk masa transisi ini kami masih perlu penyesuaian, makanya kami Menerbitkan diskresi,” katanya, dikutip Didalam Antara, Kamis (27/5/2024).

Yuli menjelaskan proses pemenuhan SKP Untuk penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan Melewati Dinas Kesejaganan kabupaten dan kota atau Dinas PTSP kabupaten dan kota, Pada tenaga Kesejaganan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.

“Bila tidak ada (bukti kecukupan SKP), sampaikan atau buat pernyataan bahwa SKP Akansegera tercukupi tanggal 31 Desember 2024. Setelahnya itu, Dinas Kesejaganan Akansegera Menerbitkan SIP,” tutur Yuli.

Dirinya mengingatkan Untuk tenaga Kesejaganan maupun tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP hingga akhir 2024, terpaksa surat tanda registrasi (STR) mereka dinonaktifkan Sambil.

“Kalau nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis diaktifkan kembali,” kata Yuli.

Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi Menenangkan SKP kepada tenaga medis dan tenaga Kesejaganan, juga disampaikan Ke seluruh kolegium Di Indonesia. Untuk mereka yang masih belum memenuhi Syarat Yang Terkait Didalam dan Merasakan kendala, disarankan Sebagai menghubungi kolegium masing-masing.

“Sebab bulan Desember kurang Didalam 6 bulan lagi, Didalam Sebab Itu segera saja Sebagai melakukan pengumpulan atau berkoordinasi Didalam kolegium masing-masing,” beber dia.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Longgarkan Aturan Penuhi Jumlah SKP Sebagai Perpanjang Surat Izin Praktik