Bisnis  

Pertamina-PLN Tagih Dana Kompensasi BBM dan Listrik, Nilainya Tembus Rp53,8 T

Pertamina dan PLN telah melaporkan tagihan Sebagai pembayaran dana kompensasi energi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkapkan Pertamina dan PLN telah melaporkan tagihan Sebagai pembayaran dana kompensasi energi senilai Rp53,8 triliun Di kuartal I-2024.

Pencairan dana kompensasi dibayarkan 3 bulan sekali Setelahnya diaudit Dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sebagai kuartal II-2024 Mutakhir kita Akansegera terima tagihannya Disekitar akhir Juni atau awal Agustus. Di 2024 ini kita belum membayarkan yang kuartal I-2024 Lantaran memang prosesnya Di berlangsung,” ungkap Direktur Jenderal Biaya Kemenkeu Isa Rachmatarwata Di konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Adapun Sebagai tagihan kompensasi energi Dari perusahaan pelat merah telah dilunasi seluruhnya Sebagai periode 2023, Didalam nilai total Rp201 triliun kepada PLN dan Pertamina.

Baca Juga: Belanja Bantuan Sosial per Mei 2024 Menimbulkan Kekhawatiran Capai Rp70,5 Triliun

Sambil, Sebagai realisasi pembayaran Bantuan Fluktuasi Harga energi sepanjang tahun berjalan sampai Didalam Mei 2024 nilainya mencapai Rp56,9 triliun yang terdiri Di Bantuan Fluktuasi Harga Bahanbakar Minyak Rp6,6 triliun, LPG 3 Kg Rp26,8 triliun, dan listrik Rp23,5 triliun.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pertamina-PLN Tagih Dana Kompensasi BBM dan Listrik, Nilainya Tembus Rp53,8 T