Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Untuk Memutuskan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Pada mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Pada anak buahnya Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan).

Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

“Memutuskan pidana Pada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Permintaan.

Di Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Dari Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.

Adapun susunan JPU KPK yang melayangkan Permintaan kepada SYL ialah Ikhsan Fernandi, Meyer Simanjuntak, Muhammad Hadi, Fengki Indra, Masmudi, dan Ricard Marpaung. Sekadar informasi, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah meraup uang sebesar Rp44,5 miliar Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Terkait Bersama pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementan.

JPU meyakini, SYL melakukan perbuatan ancung bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Jumlah tersebut mereka kumpulkan Di kurun waktu 2020-2023.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara