Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Hingga Tepi Barat Palestina

Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Hingga Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters

JAKARTA – Pemerintah Indonesia Melewati Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Hingga Tepi Barat, Palestina Untuk diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan Kartu Kuning hukum internasional.

“Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi Hingga Tepi Barat, Palestina,”dikutip Untuk akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel Hingga tanah Palestina secara terus menerus merupakan Kartu Kuning hukum internasional dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Yang Berhubungan Bersama.

Maka Itu, Indonesia bersama komunitas internasional Berencana terus mendesak Israel Untuk mengimplementasikan two state solution.

“Bersama komunitas internasional, Indonesia Berencana terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua Negeri,” tuturnya.

(cip)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman Hingga Tepi Barat Palestina