Bisnis  

Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi

Kemenkeu telah membuat klasterisasi peta jalan atas Kebugaran BUMN, sesuai Bersama Prestasi keuangan dan kepentingan mandat pemerintah. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) telah membuat klasterisasi peta jalan atas Kebugaran Badan Usaha Milik Bangsa ( BUMN ), sesuai Bersama Prestasi keuangan dan kepentingan mandat pemerintah.

Pembantu Kepala Negara Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peta jalan yang sudah dibentuk bersama Kementerian BUMN menetapkan klasterisasi pengelolaan BUMN menjadi 4 kuadran. Pertama, Kuadran 2 yakni BUMN Bersama mandat pemerintah dan Prestasi keuangan yang tinggi.

Setelahnya Itu Kuadran 1 yaitu BUMN Bersama mandat pemerintah tinggi, Tetapi Prestasi keuangan rendah, Kuadran 4 adalah BUMN Bersama mandat pemerintah rendah Tetapi Prestasi keuangan tinggi, terakhir Kuadran 3 adalah BUMN Bersama mandat pemerintah dan Prestasi keuangan rendah atau non-core.

“Roadmap Di depannya diharapkan bahwa BUMN tersebut masih tetap dimiliki pemerintah, tapi juga bisa dilakukan privatisasi Untuk Laga dan juga Untuk melakukan Laga yang sehat Bersama swasta,” ungkap Sri Mulyani Di Pertemuan Bersama Komisi XI Wakil Rakyat RI Yang Terkait Bersama Pengantar Pendalaman PMN APBN 2024, Senin (1/7/2024).

Sri Mulyani awalnya, membagi BUMN menjadi 4 klaster. Pertama adalah BUMN yang Memperoleh strategic value dan welfare creator. Jenis BUMN seperti ini bisa dimiliki sepenuhnya Bersama pemerintah dan dapat dilakukan privatisasi, holdingisasi, penggabungan atau peleburan.

Setelahnya Itu, kategori kedua adalah BUMN yang hanya Memperoleh strategic value. Menurut dia, BUMN kategori ini bisa dimiliki mayoritas Bersama pemerintah, Tetapi masih bisa direstrukturisasi ataupun digabungkan dan diprivatisasi.

Sri Mulyani mengatakan, kategori ketiga adalah BUMN yang Memperoleh surplus creator. Dia mengatakan BUMN ini tidak harus dimiliki mayoritas Bersama pemerintah.

Setelahnya Itu Iamelanjutkan, kategori keempat adalah BUMN yang non-core, dimana pemerintah bisa menutup BUMN kategori keempat ini.”Untuk yang non-core secara teoritis pemerintah bisa tidak memilikinya, Lantaran mandat pembangunannya kecil dan performanya tidak bagus,” ujar dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Buat Road Map Klaster BUMN Sakit, Bisa Ditutup dan Likuidasi