loading…
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan pemeriksaan enam saksi Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyuapan Untuk tata kelola Langkah makan bergizi gratis (MBG) Ke BGN. Foto/Dok.SindoNews
“Senin 31 Agustus 2026, Regu Jaksa Penyidik Ke Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi Yang Terkait Di Di Peristiwa Pidana dugaan tindak pidana Penyuapan Untuk tata kelola Langkah Makan Bergizi Gratis (MBG) Ke Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna Untuk keterangannya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Baca juga: Kejagung Periksa Supplier Ompreng hingga Mitra SPPG Untuk Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Tata Kelola MBG
Anang merincikan, enam orang saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR merupakan Tenaga Ahli Ke BGN, HC selaku ASN Di BGN, MS selaku PPK Ke BGN.
Lalu, AM selaku PPK Ke kegiatan MBG dan AR selaku yayasan HMB.
“Pemeriksaan saksi Di Penyidik dilakukan Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan Untuk Peristiwa Pidana dimaksud,” ujar dia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Periksa Tenaga Ahli dan ASN BGN Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum Dugaan Penyuapan Tata Kelola MBG











