PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah

Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Dari diretas Di 20 Juni 2024. Foto/Freepik

JAKARTA – Pelayanan publik Di Pusat Data Nasional Sambil (PDNS) 2 yang diserang ransomware belum pulih sepenuhnya hingga hari ini Dari diretas Di 20 Juni 2024. Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Perlindungan Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono mengungkapkan tiga rekomendasi pendekatan Untuk merespons insiden Intrusi data PDNS tersebut.

Masukan pertama yakni Mendorong pemerintah Sebagai segera Menerapkan standar Perlindungan yang ketat Sebagai semua sistem infomasi lembaga pemerintahan. “Hal ini mencakup pembaruan Gadget lunak secara berkala, penggunaan sistem enkripsi yang kuat dan penerapan Keahlian canggih Sebagai mendeteksi dan merespons ancaman dan serangan siber,” ujar Wibisono, Selasa (2/7/2024).

Dia membeberkan rekomendasi kedua yakni perlunya dilakukan evaluasi Keputusan sentralisasi data pemerintah pusat. “Desentralisasi penyimpanan Didalam menggunakan platform cloud yang kredibel harus dilakukan Sebagai Mengurangi risiko ransomware Untuk skala besar seperti yang terjadi Untuk Peristiwa Pidana Hukum ini,” tegas alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Upaya pembenahan lainnya adalah Didalam melakukan persiapan respons darurat Di ancaman siber. “Pemerintah perlu menyiapkan prosedur respons krisis Sebagai mengatasi ancaman serangan siber. Respons ini mencakup langkah-langkah mengisolasi serangan, memulihkan layanan dan memastikan kelangsungan operasional pemerintah”, ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.

Diketahui, PDNS 2 dikelola Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN). PDNS 2 Merasakan Intrusi yang berdampak Di terganggunya akses data 282 data kementerian, lembaga, dan instansi Lokasi. Penyerangan tersebut dilakukan Dari kelompok hacker LockBit 3.0 yang meminta tebusan senilai 8 juta US$ atau setara Rp131 Miliar.

Pemerintah diketahui hanya Memiliki cadangan data Di 2 persen. Kominfo dan BSSN yang bertanggung jawab atas PDN tersebut dinilai gagal menjaga objek vital dan strategis tersebut menyebabkan potensi kerugian Negeri hingga triliunan Uang Negara Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: PDNS 2 Diserang Ransomware, 3 Hal Perlu Dilakukan Pemerintah