Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Tempattinggal Wartawan Hingga Karo Sumatera Utara

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Untuk mengusut kebakaran Tempattinggal wartawan Sempurna Pasaribu Hingga Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA – Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Sumatera Utara membentuk Regu investigasi Untuk mengusut kebakaran Tempattinggal wartawan Sempurna Pasaribu Hingga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sebab, 4 orang tewas yakni Sempurna Pasaribu (47), Elfrida Boru Ginting (48, istri Sempurna), Sudi Penanaman Modal Asing Pasaribu (12, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun).

Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Federasi Keselamatan Jurnalis (KKJ). “Kami minta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu mengusut Peristiwa Pidana Hukum ini secara terbuka dan imparsial. Setelahnya Itu, Dewan Pers meminta Komnas Hakasasi Manusia dan LPSK turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Disorot perlu kepada keluarga korban,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (2/7/2024).

Berikutnya, Dewan Pers Menerbitkan pernyataan Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum kebakaran Tempattinggal wartawan Hingga Karo Sumatera Utara:

1. Kekejaman wartawan adalah Pelanggar hukum dan bertentangan Bersama isi Perundang-Undangan Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan wartawan, Untuk Kontek Sini wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas Kekejaman yang dialaminya.

2. Regu pencari fakta Untuk KKJ Sumatera Utara yang terdiri Untuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Monitor (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Pemberian Hukum (LBH) Medan telah melakukan verifikasi dan pendalaman Peristiwa Pidana Hukum kebakaran tersebut. Untuk hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta bahwa Peristiwa Pidana Hukum kebakaran yang menewaskan 4 orang itu terjadi Setelahnya korban Melaporkan perjudian Hingga Jalan Pemimpin Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

3. Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi Regu KKJ Mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan Yang Berhubungan Bersama pemberitaan perjudian Hingga Tempattinggal oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin Hingga Tempattinggal korban dan Setelahnya Itu menyulut bara api. Kebetulan Tempattinggal korban memang berjualan bensin eceran.

4. Atas kejadian itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda membentuk Regu penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial Untuk mengusut Peristiwa Pidana Hukum ini. Dewan Pers juga Berencana membentuk Regu investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau KKJ.

5. Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk Regu Untuk mengusut Peristiwa Pidana Hukum ini secara terbuka dan imparsial.

6. Dewan Pers meminta Komnas Hakasasi Manusia dan LPSK Untuk turut serta melakukan upaya investigasi dan Memberi perlindungan yang Disorot perlu kepada keluarga korban.

7. Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang Yang Berhubungan Bersama. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya Bersama baik.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlu Dibentuk Regu Investigasi Bersama Usut Kebakaran Tempattinggal Wartawan Hingga Karo Sumatera Utara