Bisnis  

Laporkan Iming-Iming Tak Logis Hingga Satgas

Perkara Pidana Hukum penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Dari influencer saham Ahmad Rafif Raya. Foto/Dok

JAKARTA – Perkara Pidana Hukum penghimpunan dan pengelolaan dana investor tanpa legalitas menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), terlebih Sesudah viral dugaan kerugian investor Di PT Waktunya Beli Saham (WBS) milik Ahmad Rafif Raya.

Kepada publik, OJK meminta investor atau nasabah Sebagai mengecek kelengkapan izin atau sertifikat perorangan atau badan usaha yang menawarkan Penanaman Modal Asing Di seluruh industri Bursa Efek.

“Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Penanaman Modal Asing, Manajer Penanaman Modal Asing, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan Hingga OJK,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Karya Keuangan Ilegal ( Satgas PASTI ) OJK, Hudiyanto, kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Hudi menuturkan, OJK Lagi Menyusun Bursa Efek yang Lebih kredibel dan terpercaya. Komunitas diimbau Sebagai menghindari penawaran Penanaman Modal Asing Bersama menitipkan dana serta menjanjikan keuntungan fantastis.

Berpesan kepada publik, Hudi meminta Komunitas yang mengetahui informasi tentang penawaran Penanaman Modal Asing, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal Sebagai segera dilaporkan. Tak hanya itu, Komunitas juga diminta segera melaporkan Hingga OJK apabila mendapati informasi Penanaman Modal Asing Bersama iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi alias tidak logis.

“Laporkan kepada Satgas PASTI Bersama nomor telepon 157, WA (081-157-157-157),” terang Hudi.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Laporkan Iming-Iming Tak Logis Hingga Satgas