Pegi Setiawan Bebas Didalam Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara

Sutradara Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari, Anggy Umbara, mengomentari pembebasan Pegi Setiawan atas Perkara Pidana Hukum kematian Vina dan Eki Hingga Cirebon Di 2016. Foto/Dok SINDOnews.com

JAKARTA – Sutradara Layar Lebar Vina: Sebelumnya 7 Hari, Anggy Umbara, mengomentari pembebasan Pegi Setiawan atas Perkara Pidana Hukum kematian Vina dan Eki Hingga Cirebon Di 2016.

Kepada MNC Portal Indonesia, Anggy mengaku mendukung penuh pembebasan Bagi setiap orang yang tak bersalah Didalam Perkara Pidana Hukum ini, khususnya Pegi.

“Komentar saya, ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah, ya harus dibebaskan. Didalam Sebab Itu seperti yang saya udah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” kata Anggy Umbara Melewati pesan suara WhatsApp, Senin (8/7/2024).

“Didalam Sebab Itu jangan sampai orang yang tidak bersalah tapi dihukum begitu. Didalam Sebab Itu keadilan memang benar-benar harus ditegakkan Didalam baik dan benar sih,” lanjutnya.

Anggy turut Sejahtera mendengar kabar bahwa Pegi dibebaskan. Apalagi Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menegaskan, dirinya tak sama sekali Menyambut tekanan Didalam pihak mana pun Di memutus Perkara Pidana ini.

“Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa Merasakan kehidupannya Hingga luar penjara gitu kan,” kata Anggy Umbara.

“Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap, Sebagai yang tidak melakukan ya harus dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Penetapan Individu Terduga Pegi beserta surat lainnya pun dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum Di Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pegi Setiawan Bebas Didalam Perkara Pidana Hukum Merenggut Nyawa Vina Cirebon, Begini Respons Anggy Umbara