Bisnis  

OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial

OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan Karya pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan. Kegiatan promosi wajib dilakukan Melewati media resmi bukan Melewati influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Keahlian Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Di Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Untuk Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Kelompok Melewati iklan selain Hingga media resmi perusahaan.

“Di Sebab Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Melewati platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Untuk Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).

Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Melewati platform resmi, baik Di pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Di mereka, termasuk situs, Inisiatif, dan media sosial. Peraturan ini Berencana berlaku efektif Sesudah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Di Bappebti Hingga OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Hingga media sosial.

“Influencer Di banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Di pengikutnya,” terangnya.

Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Untuk Pembelajaran dan penyampaian informasi. Akan Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berjuang Di risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pembelajaran, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Menyediakan informasi terpercaya kepada pengikutnya.

“Jika ada Kartu Peringatan, tentu Berencana ada Hukuman Politik. Beberapa Bangsa sudah menerapkan hal ini Bagi para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial