Dana Denda Rp1 T Di 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Diperjuangkan


Jumlah Kartu Merah lalu lintas yang direkam Di sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ke Jakarta tembus 10 juta per bulan. Indonesia Traffic Watch (ITW) Mengantisipasi jika diasumsikan tiap Kartu Merah mesti membayar denda minimal Rp100 ribu maka pendapatan Bangsa tembus Rp1 triliun per bulan.

Edison Siahaan Ketua Presidium ITW menjelaskan akumulasi Rp1 triliun itu berdasarkan data pelanggar yang diungkapkan Di Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Di Aturantertulis No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ada 45 Pasal tentang Syarat pidana kurungan atau denda, tertera denda tertinggi Di Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah Di Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.

“Bila dihitung jumlah pelanggar Ke Jakarta sebulan mencapai 10 juta Di denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan Bangsa bukan Retribusi Negara (PNBP) Di denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan,” kata dia Di keterangannya, Selasa (9/7).

Pendapatan itu disorot hanya diperoleh Di menyiapkan sebanyak 127 ETLE statis dan 10 ETLE mobile yang dimiliki Polda Metro Jaya. Ia lantas mempertanyakan bagaimana pengelolaan dana Di denda tersebut.

“Sungguh menuai banyak pertanyaan, sebab Ke Ditengah kesemrautan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana Di denda tersebut,” kata dia.

Meski terbaca nilai fantastis perlu dipahami tak semua Kartu Merah lalu lintas yang terekam ETLE perlu membayar denda. Produk bukti berupa foto atau video Di Lensa ETLE Berencana divalidasi dulu Di kepolisian, jika valid maka surat konfirmasi tilang bakal dikirim Ke pemilik kendaraan yang dipakai melakukan Kartu Merah.

Surat konfirmasi itu perlu ditanggapi pemilik kendaraan Di delapan hari. Pemilik kendaraan punya opsi mengonfirmasi atau membantah, tetapi jika diabaikan maka bakal Disorot melakukan Kartu Merah.

Setelahnya mengonfirmasi maka proses Berikutnya adalah mengurus tilang sampai pembayaran denda tergantung jenis Kartu Merah. Bila pilihannya adalah membantah dan alasannya diterima kepolisian maka tak perlu membayar denda. 

Edison mengatakan akumulasi 10 juta Kartu Merah lalu lintas itu berasal Di berbagai jenis penyimpangan seperti dijelaskan Latif Ke keterangan resminya. Mulai Di melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman.

Hal ini disebutnya sebagai potret nyata kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Lalu kepatuhan Di aturan lalu lintas masih belum bertumbuh baik.

Ke Di itu Edison menjelaskan maraknya penindakan tilang belum Menyediakan dampak signifikan Di ketertiban lalu lintas.

Ia meminta segera dievaluasi apabila Aturan dan upaya yang telah lama dilakukan tak Menyediakan dampak Ke jalan raya, terlebih jumlah pelanggar terus bertambah.

“Justru muncul kesan, penindakan hanya Sebagai mengisi pundi-pundi PNBP Di sektor denda tilang,” kata dia.




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Dana Denda Rp1 T Di 10 Juta Tilang ETLE Jakarta Diperjuangkan