Bisnis  

Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%

Pengenaan bea Produk Impor hingga 200% Akansegera berlaku Sebagai seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pembantu Kepala Negara Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pengenaan bea masuk Produk Impor hingga 200% Akansegera berlaku Sebagai seluruh Negeri yang melakukan Penjualan Barang Hingga Luar Negeri Hingga Indonesia. Nantinya, Akansegera ada Federasi yang dibentuk sebagai rekomendasi pengenaan besaran bea Produk Impor.

Zulhas menjelaskan, nantinya yang Akansegera merekomendasikan pengenaan bea Produk Impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Barang Dagangan Produk Impor yang dikenakan Pajak Lainnya hingga 200%, Hingga antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Pengganti Dari Sebab Itu, keramik, Alat elektronik, produk Keelokan, Barang Dagangan tekstil sudah Dari Sebab Itu, dan alas kaki.

“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Didalam mana negaranya, Didalam mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Didalam seluruh dunia,” ujar Zulhas Pada ditemui usai Berpartisipasi Di Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Hingga Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Zulhas mengatakan, Aturan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Di rangka melindungi industri Di negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Barang Dagangan Produk Impor yang masuk Hingga Indonesia.

Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Regu Federasi tersebut Akansegera Meneliti setidaknya Di kurun waktu 3 tahun Yang Berhubungan Didalam frekuensi Produk Impor 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Hingga industri Di negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.

“Kemarin Diskusi lagi, apa caranya melindungi industri Di negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Federasi anti dumping, nanti dilihat Pada 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat

“Kalau pesat, maka Akansegera dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.

Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Akansegera tertuang Di aturan yang Akansegera segera diterbitkan. Akan Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.

(nng)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Pajak Lainnya 200%