Bisnis  

Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil

Warung kelontong dan pasar rakyat Penolakan aturan Di RPP Keadaan bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (PPKSI) secara bersama-sama meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter Di satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak yang tertera Ke Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Keadaan.

Berdasarkan draft RPP Keadaan yang beredar luas Pada ini disebutkan Ke pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Di satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak.

Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Berencana menghambat Kemajuan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Di Mendorong berbagai inisiatif dan Langkah Untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Ke Di Itu, aturan tersebut juga Berencana mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Ke seluruh Indonesia.

“Mengkaji gentingnya status pengesahan RPP Keadaan yang segera disahkan Dari Kementerian Keadaan, maka kami telah menyurati Kepala Negara Jokowi Untuk meminta perlindungan Di sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Terkait Bersama larangan penjualan 200 meter Ke RPP Keadaan, Ke Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Untuk Digunakan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Bersama sekolah atau instansi Pembelajaran lainnya ditambah Bersama sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Berencana menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Ke Indonesia.

“Kalau melihat Kebugaran Ke lapangan Pada ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Bersama pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.

Ke kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Ke Indonesia berasal Di perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Berencana mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memperoleh warung yang berdekatan Bersama satuan Pembelajaran maupun tempat bermain anak.

“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Di dulu sudah Memperoleh warung Ke Didekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Berencana anjlok. Untuk kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.

Karenanya, APARSI dan PPKSI meminta Kepala Negara Jokowi Untuk tidak menandatangani RPP Keadaan yang dapat Menyediakan dampak negatif Untuk jutaan pedagang kecil Ke seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.

“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Keadaan Dari Kementerian Keadaan. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Di aturan tersebut. Tetapi, Pada ini kami Di Melakukanupaya Untuk menyampaikan aspirasi dan jalan Di yang kami usulkan Bersama mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Ke seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memperoleh anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Ke seluruh Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil