Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Bersama Dwifungsi ABRI

Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Bersama dwifungsi ABRI. Hal ini diungkapkan Bersama Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, Kamis (11/7/2024). Foto/Istimewa

JAKARTARancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri ditegaskan berbeda Bersama dwifungsi ABRI . Hal ini diungkapkan Bersama Pejabat Tingginegara Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keselamatan (Menko Polhukam) , Hadi Tjahjanto.

“Yang paling penting adalah, (RUU TNI-Polri ini) berbeda dwifungsi ABRI Ke waktu itu. Ke waktu itu, dwifungsi ABRI atau TNI Memiliki fungsi dua. Yaitu sebagai kekuatan Defender Keselamatan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan Memiliki wakil Ke Lembaga Legis Latif,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengungkapkan, sudah tidak ada dwifungsi ABRI Di ini, buktinya adalah tidak ada TNI yang merangkap jabatan Ke Lembaga Legis Latif.

“Sekarang TNI tidak Memiliki wakil Lembaga Legis Latif. sudah tidak ada lagi dwifungsi, itu adalah masa lalu Dibagian Di perjalanan sejarah. Bersama Sebab Itu Di pembahasan nanti, tidak Berencana masuk kepada norma-norma itu dan isinya juga tidak Berencana seperti itu,” ucapnya.

Hadi menegaskan, TNI selalu menjalankan tugas Bersama didasarkan Ke keputusan politik sesuai undang-undang.

“Peran TNI adalah sebagai alat Bangsa, yang bertugas Sebagai melaksanakan pengamanan dan tugas tugas tersebut itu berdasarkan Aturan dan keputusan politik,” jelasnya.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menko Polhukam Tegaskan RUU TNI-Polri Beda Bersama Dwifungsi ABRI