Bisnis  

Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Domestik

Ide Keputusan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri menjadi Keputusan yang ditunggu-tunggu pelaku industri. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ide pemerintah yang Akansegera Menerbitkan aturan terbaru yang menjamin alokasi energi gas bumi Untuk kebutuhan Di negeri terutama sektor industri menuai pujian dan Dukungan. Ide Keputusan Di bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri menjadi Keputusan yang ditunggu-tunggu pelaku industri.

Ketua Umum HKI Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar Mendukung Di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri yang Mutakhir saja disetujui Didalam Kepala Negara Indonesia. Menurutnya Ide aturan Mutakhir yang Akansegera dikeluarkan tersebut Akansegera Memberi manfaat sangat besar Untuk kemajuan dan keberlangsungan sektor industri Di negeri.

“Apresiasi kami Didalam HKI kepada Bapak Kepala Negara Joko Widodo atas Ide yang sangat baik ini. Regulasi ini Akansegera menjadi tonggak penting Di upaya bangsa Sebagai menjamin pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan Untuk sektor industri yang berkembang Di Indonesia,” ujar Sanny Di pernyataannya, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Pasokan Gas Bergantung LNG, Inisiatif HGBT Bakal Hadapi Banyak Tantangan

“Ini adalah wujud nyata Didalam komitmen pemerintah Sebagai mendukung industri nasional Lewat penyediaan energi yang handal dan terjangkau. Kami yakin bahwa Didalam adanya regulasi ini, industri-industri Di kawasan industri Akansegera mampu beroperasi Didalam lebih efisien dan produktif,” Imbuhnya.

Sebelumnya Itu Pejabat Tingginegara Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Di Ratas Tim Menteri Kerja Di Istana Negeri, Senin (8/7), Kepala Negara Joko Widodo menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri. Penyusunan RPP tersebut Di lain bertujuan Sebagai mewujudkan kemandirian Industri Di negeri Di Meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran gas bumi Sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri Di negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta Meningkatkan Penanaman Modal Di Negeri dan menciptakan lapangan kerja.

Sanny mengapresiasi langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai pembina sektor industri yang terus mengupayakan lahirnya Keputusan-Keputusan yang menjaga kekompetitifan sektor industri Di negeri Di Di persaingan ekonomi Internasional yang ketat. Juga apresiasi kepada Kementerian Yang Terkait Didalam lainnya yang telah bersama-sama merembugkan peraturan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Bapak Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri ini diharapkan dapat Memberi kepastian energi Untuk sektor industri, yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Didalam adanya regulasi ini, industri-industri Di Indonesia Akansegera Memperoleh prioritas Di pemenuhan kebutuhan gas bumi, Agar dapat mendukung keberlangsungan operasional dan peningkatan daya saing industri nasional Di kancah Internasional,” jelas Sanny.

Sanny menjelaskan Di pembahasan Didalam Pejabat Tingginegara Perindustrian, diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri Didalam beberapa kawasan industri Sebagai mendatangkan/importasi gas guna kebutuhan industri. Akan Tetapi, Apabila Di perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas Di negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis

Menurut Sanny, setidaknya Akansegera ada tiga manfaat utama Untuk perekonomian Indonesia Didalam pelaksanaan RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Di Negeri, yaitu kepastian pasokan energi, Mendorong Penanaman Modal Di Negeri masuk dan Dukungan Di industri hijau.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengusaha Kawasan Industri Apresiasi RPP tentang Gas Bumi Sebagai Kebutuhan Domestik