Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Foreign (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Foto/Istimewa

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpindahan Penduduk mengungkapkan Merasakan peningkatan proses pidana warga Bangsa Foreign (WNA) dan warga Bangsa Indonesia (WNI) Ke semester I 2024. Direktur Jenderal Perpindahan Penduduk Silmy Karim menuturkan, peningkatan mencapai 166 persen dibandingkan semester I 2023.

Silmy menjelaskan, semester pertama ini pihaknya telah memproses pidana 77 yang terdiri Di WNA dan WNI. Di jumlah tersebut, 29 berkas Perkara Pidana telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam Hingga antaranya merupakan Perkara Pidana Hukum tindak pidana ringan.

“Tidak hanya WNA yang kami proses (pidana), ada juga WNI. Ancaman hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” kata Silmy Lewat keterangan tertulisnya, yang dikutip Selasa (16/7/2024).

Silmy menyebutkan, Individu Terduga yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Perkara Pidana Hukum tersebut ditangani Dari Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Medan dan Kantor Perpindahan Penduduk Kelas II TPI Entikong.

“Penyelundupan manusia menjadi Topik Dunia yang kompleks dan berbahaya, Di dampak yang luas Untuk korban, Komunitas, dan Bangsa. Ancaman ini tidak hanya datang Di luar negeri, tetapi juga Di Untuk negeri. Ini yang kita waspadai,” ujarnya.

Ke Di Yang Sama Di 77 Perkara Pidana Hukum, 32 Hingga antaranya atau Di 41 persen Perkara Pidana Hukum adalah pidana atas Pelanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, Di ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurutnya, pasal ini menjerat orang Foreign yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau Memperoleh dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

“Saya instruksikan kepada semua jajaran Sebagai menggiatkan operasi secara berkala, perkuat sinergisitas Di APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah orang Foreign Sebagai berbuat kriminal Hingga Bangsa kita,” pungkasnya.

(rca)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perpindahan Penduduk Ungkap Peningkatan Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen