Bisnis  

BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

BPJSTK Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani PKS guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Foto: dok BPJSTK)

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kantor Daerah Sulawesi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan Pada Inisiatif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Daerah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim menyebut bahwa kerja sama tersebut menjadi upaya strategis Untuk memperkuat sinergi Di lembaga penegakan hukum dan BPJSTK Di rangka Meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja Di Sulawesi Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat Mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja Pada kewajiban mereka Di Melakukan Inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan Yang Berhubungan Didalam ketenagakerjaan Di Indonesia, khususnya Di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama. Pihaknya juga berkomitmen Untuk Memberi Pemberian penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Di melakukan penegakan hukum atas Kartu Kuning-Kartu Kuning yang terjadi.

Sejalan Didalam itu, Kepala Kantor Daerah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental Untuk setiap pekerja.

“Melewati Inisiatif-Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen Untuk Memberi perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja Di Indonesia, termasuk Di Daerah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa Di PKS tersebut terdapat tiga Skor utama, yakni penegakan hukum dan kepatuhan Di menindaklanjuti Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kartu Kuning ketenagakerjaan, termasuk didalamnya penindakan Pada perusahaan yang tidak patuh Di mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.

Berikutnya, Yang Berhubungan Didalam Penegakan Kepatuhan Pemerintah Lokasi (Pemda) Untuk Mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Lokasi Pada Instruksi Pemimpin Negara No. 2 Tahun 2021.

Sesudah Itu, yang terakhir adalah Pelatihan dan sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka Yang Berhubungan Didalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Mintje mengatakan, adanya sinergi Di BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Didalam sinergi yang kuat Di BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Mintje.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama Untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial