BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA Di Galon Bermerek


Jakarta

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, mendesak BPOM Bagi segera Meningkatkan sosialisasi masif Yang Terkait Di revisi Peraturan Label Ketahanan Pangan Olahan yang mewajibkan produsen air minum Untuk kemasan (AMDK) Bagi mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) Di galon berbahan plastik polikarbonat. Sebab kesadaran Kelompok Di peraturan ini masih rendah.

“Keputusan pelabelan BPA sangat membantu konsumen Bagi memilih produk yang lebih aman,” ujar Mufti, Untuk keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).

BPKN telah lama memperingatkan tentang potensi bahaya BPA Untuk kemasan plastik polikarbonat, mulai Di kandungan kimianya, kontaminasi Di air, hingga dampak distribusi dan penyimpanan Di Peritel.


Tetapi, Mufti menyayangkan rendahnya kesadaran Kelompok Di regulasi ini. Salah satu alasannya Mungkin Saja Sebab pelaku usaha belum sepenuhnya siap.

“Salah satu alasannya Mungkin Saja Sebab pelaku usaha belum sepenuhnya siap. Proses produksi membutuhkan bahan baku Pembelian Barang Di Luar Negeri, dan implementasi secepatnya bisa mengganggu operasi mereka. Karenanya, BPOM Memberi tenggat waktu empat tahun,” jelas Mufti.

Walaupun begitu, ia menekankan bahwa semua pihak, baik regulator maupun produsen, harus mulai Menyusun implementasi peraturan ini. Ia juga menegaskan pentingnya BPOM Bagi segera melakukan sosialisasi dan Pencalonan Politik secara masif, terutama kepada asosiasi air minum kemasan.

“BPOM harus melakukan Pencalonan Politik besar-besaran,” ujar Mufti.

Di Itu, ia menyoroti perlunya petunjuk teknis Bagi membantu produsen Untuk mengimplementasikan perubahan ini. Salah satunya Di segera melakukan sosialisasi dan Pencalonan Politik secara masih, terutama Di asosiasi air minum kemasan.

“Mengubah bahan kemasan tidak bisa cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Bagi mencetak label BPA Di kemasan,” tambahnya.

Mufti memahami bahwa mengubah bahan kemasan tidak bisa dilakukan Di cepat. Produsen harus menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya Bagi mencetak label BPA Di kemasan.

Di banyaknya produsen AMDK, Mufti mengakui bahwa penerapan peraturan ini Akansegera sulit tanpa sosialisasi yang efektif.

“Empat tahun adalah waktu yang cukup panjang, Tetapi harus ada satu brand terkenal yang memulai, agar diikuti Di perusahaan air minum lainnya. Harus ada satu contoh produk yang mematuhi peraturan ini, Agar yang lain bisa ikut,” jelas Mufti.

Menurutnya, BPOM sebaiknya menunjuk brand besar Bagi memulai pelabelan ini.

“Jika tidak dimulai sekarang, peraturan ini tidak Akansegera selesai. Sebentar lagi sudah 2025 dan empat tahun tidak Akansegera terasa. Kami tidak peduli brand apa yang mau memulai. Kami hanya Melakukanlangkah-Langkah menegakkan peraturan ini Bagi Kelompok,” tegasnya.

Mufti menegaskan bahwa BPKN siap membantu BPOM Untuk menyosialisasikan regulasi ini.

“Kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Memberi petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami siap membantu BPOM Untuk sosialisasi ini. Kami Memperoleh LPKSM se-Indonesia dan komunitas Di kampus serta sekolah yang siap digerakkan Bagi Belajar yang lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” kata Mufti.

Di 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal Di Peraturan tentang Label Ketahanan Pangan Olahan. Pasar 48a menuliskan kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan.

Sedangkan Pasal 61A mencantumkan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA Di semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat. Peraturan ini Memberi waktu tenggang empat tahun Bagi produsen galon air minum Bagi menyesuaikan diri.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BPKN Desak Percepatan Sosialisasi Label Bahaya BPA Di Galon Bermerek