Bisnis  

Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Setelahnya Tapera

Seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Pengamat menerangkan, Aturan ini bakal disambut skeptis Sebab menambah beban Komunitas. Foto/Dok

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akansegera mewajibkan seluruh Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi Hingga Indonesia wajib Memiliki asuransi third party liability (TPL) Ke awal 2025. Ini diatur Untuk Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis PPSK).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo menilai Aturan ini dapat menimbulkan keraguan alias skeptis Hingga kalangan Komunitas apabila tidak disertai Pelatihan yang masif.

“Pemilik kendaraan Akansegera menyambut Didalam skeptis Sebab Akansegera menambah beban pengeluaran Komunitas yang Sebelumnya sudah Hingga didera Dari Permasalahan kenaikan Pajak Lainnya Iuran TAPER A, standardisasi BPJS dan lain-lain,” kata Irvan, Rabu (17/7/2024).

Sosialisasi dan Pelatihan yang masif, terang Irvan, menjadi sangat penting lantaran daya beli Komunitas yang Untuk menurun Supaya dikhawatirkan Akansegera menambah ongkos kendaraan bermotor.“Perlu sosialisasi, mengingat Kepuasan Komunitas Ditengah Merasakan penurunan daya beli dibuktikan Didalam rendahnya tingkat penjualan Kendaraan Pribadi dan konsumsi Ke umumnya,” jelasnya.

TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Untuk pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin Untuk polis.

Irvan menyebut Inisiatif ini Berpotensi Untuk memacu inklusi asuransi Hingga kalangan Komunitas, mengingat besaran Penduduk Dunia kendaraan bermotor Hingga tanah air. “Kewajiban ini bagus bila didukung ekosistem regulasi yang baik Untuk regulator dan market conduct yang baik Untuk pelaku asuransi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, terdapat perubahan sifat asuransi itu Untuk yang Sebelumnya sukarela menjadi wajib menyusul payung hukum Aturantertulis PPSK.

“Hingga Undang-Undang Pembaruan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib Untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang Untuk disiapkan aturan turunannya Dari pemerintah,” kata Ogi Untuk Insurance Forum 2024.

Auransi wajib inI sifatnya gotong royong, Supaya bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak. Untuk harganya, Ogi pun meyakini bahwa harga premi yang dikenakan Akansegera lebih murah dibandingkan harga sukarela Di ini.

“Ini harganya nanti Akansegera sangat tergantung Didalam jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,” tandasnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Asuransi Mulai Tahun Di, Pengamat: Tambah Beban Setelahnya Tapera