Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Ke Indonesia

Judi online Ke Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Di

JAKARTA – Studi terbaru Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Membeberkan bahwa maraknya judi online Ke Indonesia disebabkan Dari beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan Komunitas. Juga, kurangnya penegakan hukum yang tegas Di pelaku judi online.

Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Di Merangsang perilaku judi online. Ke Samping Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Untuk Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.

“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.

Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Komunitas Indonesia Mutakhir mencapai 49,6 persen, Sambil inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya Meningkatkan literasi digital dan keuangan Untuk membantu Komunitas mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Didalam Mengelabui Orang Lain dan kejahatan digital.

Upaya perlindungan konsumen Ke ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Di pemerintah dan swasta Di Langkah Pelatihan dan Promosi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Untuk Mengurangi dampak negatif judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Membahas langkah-langkah Upaya Mencegah, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Didalam Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Untuk memblokir rekening Yang Terkait Didalam judi online.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Ke ruang digital, serta partisipasi aktif Komunitas Di mendukung upaya pemberantasanjudionline.

(dan)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Ke Indonesia