Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Hingga Indonesia

Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bekerja sama Didalam Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Hingga Indonesia karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Foto: Ist

JAKARTA – Partai Bulan Bintang (Perserikatan Bangsa-Bangsa) bekerja sama Didalam Rifyal Ka’bah Foundation Melakukan bedah Literatur “Penegakan Syari’at Islam Hingga Indonesia” karya Prof Dr Rifyal Ka’bah. Kegiatan yang dilaksanakan Hingga Markas DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jakarta ini diisi pemateri andal yakni Hamdan Zoelva (Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015) dan Lalu Zulkifli (Ketum Gerakan Kajian Indonesia).

Hamdan mengatakan, Literatur ini merupakan himpunan tulisan almarhum Prof Dr Rifyal Ka’bah yang telah disampaikannya Untuk berbagai seminar dan pengajaran, khususnya yang berkaitan Didalam hukum islam sepanjang reformasi akhir 1990-an hingga 2002.

Isi Literatur ini Menunjukkan betapa pentingnya memahami Syari’at Islam dan bagaimana penerapannya Hingga Indonesia. Hamdan menilai penerapan Syari’at Islam tidak bertentangan Didalam sistem hukum yang berlaku Hingga Indonesia Pada ini.

Mantan kader Perserikatan Bangsa-Bangsa ini menegaskan penegakan Syari’at Islam Hingga Indonesia harus mempergunakan cara transformasi, yaitu mentransformasikan Syari’ah dan Fiqh hasil pemikiran para ulama Untuk peraturan perundang-undangan tertulis. Agar, penerapan syariah cocok Didalam perkembangan zaman dan Kemakmuran Indonesia.

“Didalam segi dasar konstitusional, tidak ada masalah Didalam transformasi syariat atau hukum Islam Hingga Untuk hukum nasional Indonesia. Tapi, hal ini sangat tergantung Ke kemauan politik pembentuk undang-undang Untuk melakukannya,” ujar Hamdan Pada Karena Itu pemateri bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Hingga Indonesia, Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Untuk Literatur tersebut, penulis membagi syariat Untuk dua kelompok besar yakni syariat yang bersifat diyani dan bersifat qadha’i.

Hamdan yang juga pengawas Rifyal Ka’bah Foundation ini menilai kerancuan pemahaman Untuk penerapan syariat terletak Ke ketidakmampuan membedakan Antara syariat diyani yang Yang Terkait Didalam Didalam masalah-masalah ubudiyah dan syariat qadha’i yang Yang Terkait Didalam Didalam amaliah kehidupan keduniaan Untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dan kenegaraan.

“Nah, proses transformasi yang harus dilakukan adalah transformasi syariat yang qadha’i itu Untuk perundang-undangan Untuk mengatasi masalah sosial dan keduniaan,” katanya.

Menurut Hamdan, Rifyal Ka’bah merupakan salah satu mantan ketua DPP Perserikatan Bangsa-Bangsa. Rifyal juga pernah menjadi Dewan Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hakasasi Manusia.

Penerapan Syari’at Islam merupakan salah satu perjuangan mantan Hakim Agung Rifyal Ka’bah. Hal tersebut terekam Untuk Literatur Penegakan Syari’at Islam Hingga Indonesia.

“Ini sebuah Literatur karya akademisi Hakim Agung yang luar biasa. Cita-cita beliau sekarang sudah banyak menjadi hukum nasional dan banyak menjadi undang-undang. Literatur ini sangat penting dibaca Dari politisi Didalam partai-partai Islam, khususnya kader-kader Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujarnya.

Dia optimistis hukum syariat Islam Akansegera terus berkembang seiring perkembangan waktu dan kehidupan.

(jon)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Rifyal Ka’bah Foundation Gelar Bedah Literatur Penegakan Syariat Islam Hingga Indonesia