MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Hingga 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) didorong langsung memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Rakyat 2029. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Kawal Pemungutan Suara Rakyat dan Sistem Pemerintahan (KPD) Mendorong Mahkamah Konstitusi ( MK ) memberlakukan penghapusan ambang batas Legislatif atau Parliamentary Threshold (PT) 4% Di 2024, tidak harus menunggu Pemungutan Suara Rakyat 2029. Penghapusan PT 4% dinilai sudah sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Sistem Pemerintahan.

“Seharusnya MK sudah memberlakukan PT 0%, masak Produk yang tidak sah masih dipertahankan, seharusnya PT 0% langsung diberlakukan sekarang Hingga 2024 ini,” kata Koordinator Nasional KPD Miftahul Arifin Di keterangannya dikutip, Kamis (18/7/2024).

Menurutnya, seharusnya MK langsung memberlakukan penghapusan PT 4% Lantaran sangat rasional dan sesuai Didalam semangat Sistem Pemerintahan. Sebab, ambang batas Legislatif Disorot tidak sejalan Didalam prinsip kedaulatan rakyat, keadilan Pemungutan Suara Rakyat, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

“Ambang batas Legislatif Di Pemungutan Suara Rakyat ini sebenarnya banyak menimbulkan permasalahan, Lantaran Konsep ambang batas dapat Mengurangi Didalam arti kedaulatan rakyat yang sesungguhnya sesuai amanat UUD 1945,” ujarnya.

Miftah menjelaskan, ambang batas Legislatif berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat telah menimbulkan kerugian konstitusional. Juga Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat bertentangan Didalam UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Dari Pemungutan Suara Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat 2024.

“Itu menimbulkan kerugian konstitusional. Pasal tersebut membuat hak konstitusionalnya sebagai pemilih menjadi hangus atau tidak dihitung,” katanya.

Ia mengungkapkan, ada Disekitar kurang lebih 17.304.303 suara terbuang Di Pileg 2024 Lantaran masih diberlakukan PT 4%. Setidaknya jumlah suara yang terbuang itu berasal Didalam 10 Lembaga Perwakilan Rakyat (parpol) yang tak lolos ambang batas Legislatif.

“Padahal Di prinsip Sistem Pemerintahan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebagaimana dimaksud Di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Akan Tetapi Keputusan ambang batas Legislatif telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih,” katanya.

Hak rakyat Sebagai dipilih juga direduksi ketika Merasakan suara lebih banyak tapi tidak menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Lantaran partainya tidak mencapai ambang batas Legislatif.

Sebelumnya Itu, MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem Yang Terkait Didalam Syarat ambang batas Legislatif sebesar 4% suara sah nasional yang diatur Di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat.

Di pertimbangan hukumnya, MK tidak menemukan dasar rasionalitas Di penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud Di Pasal 414 ayat (1) Perundang-Undangan Pemungutan Suara Rakyat.

MK memutuskan, lembaga pembentuk Perundang-Undangan harus merevisi ambang batas Legislatif ini Sebelumnya pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat 2029. Karena Itu, keputusan MK tak Akansegera berpengaruh Di ambang batas Legislatif Pemungutan Suara Rakyat 2024.

(abd)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Didorong Berlakukan Ambang Batas Legislatif 0% Hingga 2024