Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Narkotika

Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Narkotika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024). Foto/Dok MPI

JAKARTA – Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Narkotika. Permintaan itu dibacakan Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad Akhsya Di ruang sidang Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Menurut JPU, Ammar Zoni dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Aturantertulis Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Memutuskan pidana penjara Di terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni Di 12 tahun Bersama dikurangkan Di ditahan dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Azam Akhmad Akhsya.

Azam menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara Sesudah melakukan pertimbangan Untuk fakta persidangan. Di mana Ammar Zoni tidak hanya menggunakan Penyalahgunaan Narkotika Akan Tetapi juga Memberi modal kepada rekannya, Akri, Sebagai jual beli narkotika.

Sambil Sebagai Akri, JPU hanya menuntut 10 tahun penjara.

Di kesempatan itu, majelis hakim bertanya kepada Ammar Zoni apakah Memperoleh Permintaan JPU atau melakukan upaya pledoi atau pembelaan. Mantan suami Irish Bella tersebut memilih menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.

“Saya serahkan kepada penasihat hukum,” jawab Ammar Zoni.

Sebagai informasi, Ammar Zoni Sebagai ketiga kali ditangkap Sebab Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Narkotika. Ia ditangkap Di apartemennya Di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Di 12 Desember 2023. Untuk penangkapan tersebut, polisi menemukan Produk Internasional bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Narkotika