Apakah Muslim Boleh Datang Ke Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?

Jakarta

Jika seorang muslim diundang Untuk perjamuan makan yang juga menyajikan khamr, apakah diperkenankan Untuk datang? Dan bagaimana adabnya Untuk Islam?

Untuk sunnah Nabi Muhammad SAW, setiap umat muslim dianjurkan Untuk memenuhi undangan. Maksudnya, undangan pesta pernikahan atau jamuan makan Untuk menyambung silaturahmi.

Tetapi, terkadang Untuk jamuan makan tersebut, sang tuan Tempattinggal juga menyajikan Konsumsi dan minuman non halal. Untuk kebanyakan Tindak Kejahatan, ini terjadi Di orang muslim Indonesia yang Di berada Ke luar negeri Untuk bertugas atau Pembelajaran.


Mereka kerap Memperoleh undangan jamuan makan Untuk koleganya. Sebagai seorang muslim, apakah diperkenankan Untuk datang Ke jamuan makan tersebut?

Dikutip Untuk Instagram @halalcorner (05/05/24) berikut penjelasannya:

1. Dasar hadits

Untuk hadist HR. Abu Dawud No 3774, Rasulullah telah melarang Untuk dua tempat makan, yakni duduk menghadap hidangan yang Ke dalamnya diminum atau dihidangan khamr dan seseorang yang makan Untuk keadaan tengkurap.

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No 2801 dan Ahmad no 14241 juga menyebutkan, “Dan Barang Dagangan siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan lah duduk Ke Disekitar Perabot yang Ke atasnya diedarkan khamr,”.

Hadist tersebut Didalam tegas Menunjukkan larangan Hadir Untuk jamuan makan yang Ke dalamnya disediakan khamr.

Penjelasan mengenai sikap seorang muslim yang harus diambil ada Ke halaman Berikutnya.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Apakah Muslim Boleh Datang Ke Jamuan Makan yang Sajikan Khamr?